> >

PKS Imbau Anies Tak Buru-buru Longgarkan Pembatasan Kegiatan di Jakarta

Politik | 2 Agustus 2021, 08:35 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani dalam interupsinya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5/2021). (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani mengimbau kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tak tergesa-gesa melakukan pelonggaran pembatasan kegiatan di Ibu Kota. Sebab, bila ingin melakukan pelonggaran tentu harus disampaikan dengan ukuran kuantitatif yang merujuk pada indikator laju penularan. 

"Memang ada tren penurunan baik jumlah kasus harian maupun kematian, namun perlu dicatat bahwa kasus harian di DKI masih tinggi, yakni sekitar 3 ribu kasus per hari," kata Netty kepada KOMPAS TV, Senin (2/8/2021). 

Selain itu, positivity rate di DKI Jakarta masih berkisar 15 persen per hari, padahal standar aman World Health Organization (WHO) maksimum lima persen. Kemudian, keterisian rumah sakit oleh pasien Covid-19 juga masih di atas 70 persen, sedangkan standar aman WHO 60 persen. 

Baca Juga: Anies Baswedan: Kegiatan di DKI Jakarta Bisa Dimulai lagi Kalau..

"Jadi, sebaiknya Pemprov DKI tidak tergesa-gesa dan tetap mengedepankan indikator yang jelas dan terukur," ujarnya. 

Anggota Komisi IX DPR ini menyebut vaksinasi tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan pelonggaran karena sampai sekarang Indonesia belum berhasil mencapai herd immunity. 

"Kita perlu berkaca pada Bali, meski menjadi salah satu provinsi yang cakupan vaksinasinya tertinggi, tapi kasus aktif dan harian di Bali juga salah satu yang tertinggi," kata dia. 

Menurut dia, harus ada koordinasi antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat dalam melakukan pelonggaran kegiatan tersebut. 

"Pemerintah pusatlah yang harusnya memimpin dan memegang kendali karena kebijakan pelonggaran ini. Kalau DKI melakukan pelonggaran, bagaimana dengan Banten, Depok, Bogor, dan daerah penyangga lainnya. Ini tentu memerlukan koordinasi lintas daerah," katanya. 

Sebelumnya, Anies menjelaskan, latar belakang vaksinasi jadi syarat berkegiatan tidak lepas dari pertimbangan kemanfaatan vaksin dari hasil riset dan fakta di lapangan.

Anies menyatakan, dari 4,2 juta warga DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen tetap terinfeksi Covid-19.

Kemudian sebagian besar dari 2,3 persen yang terinfeksi, tidak bergejala atau bergejala ringan.

Data lain menunjukkan dari 4,2 juta warga Jakarta yang sudah divaksin, hanya 0,013 persen yang meninggal akibat terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk.

Baca Juga: Anies: Warga Jakarta yang Sudah Vaksin Dua Kali Bebas ke Mana Saja

Data ini menunjukkan bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.

Sehingga sangat wajar jika nantinya ada kebijakan yang mewajibkan vaksin untuk memulai atau membuka kegiatan.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU