> >

Buruan Cek KTP dan ID Pelanggan untuk Dapat Diskon Listrik Selama 2021

Sosial | 1 Agustus 2021, 21:04 WIB
Pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial diperpanjang hingga Desember 2021. (Sumber: PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan telah memperpanjang program diskon tarif listrik untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Melalui Instagram resmi, PLN menyebut stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis dan sosial ini diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

"Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listtik," tulis akun @pln.id dikutip Kompas TV, Jumat (30/7/2021).

Skema perpanjangan diskon adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Dapat Diskon Listrik, Masyarakat Diminta Alokasi Dana Digunakan untuk Konsumsi Kebutuhan Esensial

450 VA

Bagi pelaku rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil yang memiliki daya listrik 450 VA akan mendapat diskon biaya listrik sebesar 50 persen.

Diskon berlaku untuk pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

900 VA

Diskon sebesar 25 persen diperuntukkan bagi pelaku rumah tangga yang memiliki daya listri 900 VA.

1.300 VA ke Atas

Pembebasan penerapan rekening ketentuan minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang memakai energi listrik di bawah 40 jam diberlakukan untuk golongan sosial, bisnis dan industri yang memiliki daya listrik 1.300 VA ke atas.

Hal itu disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang berlaku.

Pembebasan Biaya Beban

Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan golongan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA.

Selain itu, diskon juga diberikan kepada golongan bisnis dan industri berdaya 900 VA.

Baca Juga: Cair Awal Agustus, Berikut Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Cara Cek Diskon Listrik Melalui https://portal.pln.co.id/

  • Buka link url di atas kemudian klik "Diskon Stimulus Covid-19"
  • Masukkan ID pelanggan/nomor meter Anda di kolom yang tersedia
  • klik "Cari"
  • Setelah itu masukkan nomor KTP, nama lengkap, alamat lengkap
  • Masukkan kode captcha dengan benar
  • Klik "simpan"
  • Apabila Anda termasuk yang mendapat diskon listrik, maka akan muncul data stimulus yang diberikan

Cek Diskon Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

  • Unduh aplikasi PLN Mobile di Playstore
  • Buka aplikasi
  • Pilih menu "Info Stimulus"
  • Masukkan nomor meteran atau ID pelanggan
  • Klik kirim
  • Setelah itu akan muncul data penerimaan stimulus selama masa diskon tarif

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Instagram/pln.id


TERBARU