> >

Buruan Cek KTP dan ID Pelanggan untuk Dapat Diskon Listrik Selama 2021

Sosial | 1 Agustus 2021, 21:04 WIB
Pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial diperpanjang hingga Desember 2021. (Sumber: PLN)

1.300 VA ke Atas

Pembebasan penerapan rekening ketentuan minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang memakai energi listrik di bawah 40 jam diberlakukan untuk golongan sosial, bisnis dan industri yang memiliki daya listrik 1.300 VA ke atas.

Hal itu disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang berlaku.

Pembebasan Biaya Beban

Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan golongan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA.

Selain itu, diskon juga diberikan kepada golongan bisnis dan industri berdaya 900 VA.

Baca Juga: Cair Awal Agustus, Berikut Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Cara Cek Diskon Listrik Melalui https://portal.pln.co.id/

  • Buka link url di atas kemudian klik "Diskon Stimulus Covid-19"
  • Masukkan ID pelanggan/nomor meter Anda di kolom yang tersedia
  • klik "Cari"
  • Setelah itu masukkan nomor KTP, nama lengkap, alamat lengkap
  • Masukkan kode captcha dengan benar
  • Klik "simpan"
  • Apabila Anda termasuk yang mendapat diskon listrik, maka akan muncul data stimulus yang diberikan

Cek Diskon Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

  • Unduh aplikasi PLN Mobile di Playstore
  • Buka aplikasi
  • Pilih menu "Info Stimulus"
  • Masukkan nomor meteran atau ID pelanggan
  • Klik kirim
  • Setelah itu akan muncul data penerimaan stimulus selama masa diskon tarif

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Instagram/pln.id


TERBARU