> >

Zulkifli Hasan Digugat Kadernya Sendiri Rp100 Miliar, Sekjen PAN: Gugatannya Salah Alamat

Politik | 1 Agustus 2021, 16:28 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Sumber: Haryantipuspasari/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kader Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Elida Netti mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar terhadap Wakil Ketua MPR tersebut. 

Dikutip dari Kompas.com, gugatan Elida terdaftar dengan nomor perkara 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu terdaftar masuk ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/7/2021). 

Dia juga menggugat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN). 

Baca Juga: Zulkifli Hasan: Bangsa Terganggu Saat Capres dan Cawapres yang Kalah Jadi Menteri

Menanggapi hal itu, Sekjen PAN Eddy Soeparno menilai gugatan yang dilayangkan Elida itu salah alamat karena semestinya berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, diselesaikan melalui mahkamah partai. 

"Saya melihat dari segi penyampaian gugatan tersebut rasanya itu salah alamat karena perselisihan internal partai itu sudah menjadi mandat dari mahkamah partai untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai Undang-undang partai politik," kata Eddy dalam video yang diterima Kompas TV, Minggu (1/8/2021). 

Meski begitu, dirinya mengaku belum mempelajari isi gugatan tersebut.

Sebab, kini kadernya sedang reses, sehingga sedang berkonsentrasi membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. 

Baca Juga: Mumtaz Rais Durhaka Politik? Pilih Ayah atau Mertua? Amien Rais atau Zulkifli Hasan?

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU