> >

Bareskrim Polri Ungkap Modus Debt Collector Pinjol Tagih Utang Nasabah, Cemarkan Nama Baiknya

Kriminal | 29 Juli 2021, 23:59 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. (Sumber: Kompas.com)

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan aktivitas pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan kejahatan.

Baca Juga: Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Rilis 125 Fintech yang Terdaftar dan Berizin, Ini Rinciannya

Dia pun mengingatkan, masyarakat agar hati-hati ketika akan meminjam dana lewat pinjaman online.

"Pinjol ilegal ini adalah kejahatan, bukan sektor jasa keuangan. Karena mereka tidak terdaftar di OJK," kata Tongam.

Tongam mengatakan, sampai saat ini, hanya ada 112 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, Satgas sudah memblokir lebih dari 3.000 pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Terbitkan Telegram Berantas Pinjol Ilegal

"Kami mengharapkan peran serta masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Di OJK ada 122 pinjol yang terdaftar. Jadi itu saja yang dilihat," ucapnya.

Ia pun berharap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian menimbulkan efek jera kepada para pelaku pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Cerita Ketua MPR Bambang Soesatyo Ikut Geram Cara Pinjol Teror Nasabah

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU