> >

Tanggapi Putusan Banding Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Menduga Hakimnya Bermasalah

Hukum | 28 Juli 2021, 22:16 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga hakim di tingkat banding untuk tersangka Djoko Tjandra bermasalah. Meskipun pada prinsipnya, Boyamin Saiman mengaku menghormati putusan pengadilan.

Pasalnya, hakim yang menangani perkara Djoko Tjandra di tingkat banding sama dengan hakim yang memutus hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun.

“Ini nampaknya justru yang bermasalah itu Hakim di tingkat banding yang memvonis pinangki turun dari 10 menjadi 4 tahun dan kemudian akhirnya ada yang sama, ya sudah berarti kita sulit berharap untuk kasus Djoko Tjandra,” katanya Boyamin Saiman, Rabu (28/7/2021).

Bagi Boyamin, hakim yang menangani perkara banding Djoko Tjandra memutus lebih ringan karena tersandera dengan putusan banding Pinangki Sirna Malasari.

Dimana Pinangki, dalam putusan bandingnya diputus hukuman 4 tahun penjara atau lebih ringan daripada vonis sebelumnya.

Baca Juga: Banding Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

“Jadi nampaknya hakim tersandera tanda kutipnya begitu dengan putusan Pinangki, karena Pinangki sudah terlanjur divonis 4 tahun,” ujarnya.

“Maka penyuapnya adalah di bawah yang disuap, rumus hukum Indonesia kan memang begitu jadi antara yang penyuap dan yang disuap adalah lebih tinggi lebih berat yang disuap. Kalau Pinangki 4 tahun maka Joko Tjandra otomatis ya turun di bawahnya,” lanjutnya.

Maka itu, lanjut Boyamin, dirinya sebelum putusan banding Djoko Tjandra selalu menarasikan agar Kejaksaan Agung melakukan upaya lanjutan terhadap putusan banding Pinangki.

“Itu adalah dalam rangka memenuhi rasa keadilan karena nurut hakim pengadilan negeri yang memvonis 10 tahun itulah yang adil, karena Pinangki divonis tiga perkara korupsi,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU