Kompas TV nasional hukum

Banding Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 28 Juli 2021, 18:10 WIB
banding-dikabulkan-pengadilan-tinggi-potong-hukuman-djoko-tjandra-jadi-3-5-tahun-penjara
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian putusan banding yang termuat di laman Mahkamah Agung, Rabu (28/7/2021). 

Putusan tingkat banding ini diputuskan oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Reny Halida, dan Rusydi. Putusan keluar pada 21 Juli 2021.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Djoko Tjandra pidana penjara selama 4,5 tahun ditambah dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pada 5 April 2021 lalu. 

Baca Juga: Djoko Tjandra Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

"Terbukti memberikan uang suap kepada penyelenggara negara," kata Majelis Hakim pada Senin, (5/04/2021)

Ia juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan kesepakatan membayar biaya senilai 10 juta dolar AS.

Selanjutnya, Djoko juga terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah dan 370 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Ia juga menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

Uang tersebut untuk mengecek status "red notice" serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki Buka Peluang "Diskon" Hukuman Djoko Tjandra



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x