> >

Kejaksaan Agung Tetapkan 10 Manajer Investasi sebagai Tersangka Kasus Asabri

Hukum | 28 Juli 2021, 20:28 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tiim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. (Sumber: Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 10 (sepuluh) Manajer Investasi sebagai tersangka.

Penetapan 10 Manajer Investasi diberikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012 s/d 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).

“Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi telah menemukan fakta,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita

“Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independent, karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali,” tambahnya.

Akibat dari Tindakan yang dilakukan tidak secara professional tersebut, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Sehingga perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait,” kata Leonard.

“Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083,00,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Leonard menyampaikan 10 tersangka manajer investasi tersebut dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ketua BPK Sebut Perkara Asabri Rugikan Negara Sebesar Rp22,78 Triliun

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (K.3.3.1)

Sebagai informasi 10 Tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut yaitu:

  1. Korporasi PT IIM;
  2. Korporasi PT MCM;
  3. Korporasi PT PAAM;
  4. Korporasi PT RAM;
  5. Korporasi PT VAM;
  6. Korporasi PT ARK;
  7. Korporasi PT. OMI;
  8. Korporasi PT MAM;
  9. Korporasi PT AAM;
  10. Korporasi PT CC.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU