> >

Di Tengah Larangan Masuk ke Indonesia saat PPKM, 5 Jenis TKA Ini Tetap Boleh Datang ke Tanah Air

Berita utama | 23 Juli 2021, 06:10 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Kementerian Hukum dan HAM mengecualikan TKA yang bisa masuk ke Tanah Air dengan lima persyaratan. (Sumber: Humas Kemenkumham RI)

Ia beralasan lantaran diperlukan waktu transisi sejak diumumkannya aturan tersebut. 

Lebih lanjut Yasonna juga menegaskan aturan terkait larangan masuk TKA ke Indonesia selama PPKM telah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

Baca Juga: Viral Video Tenaga Kerja Asing Bentak-bentak dan Tendang Buruh Perempuan di Subang

"Tentu tidak fair ya jika ada orang yang sedang dalam proses terbang, kemudian langsung kita deportasi. Maka dari itu butuh penyesuaian," tandasnya.

Sebagai informasi, Permenkumham yang diteken pertanggal 21 Juli 2021 tersebut menggantikan aturan lama Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kebijakan baru ini diterbitkan guna membantu penanganan Covid-19 khususnya mencegah penyebaran dan kemunculan klaster baru.

Baca Juga: Tenaga Kerja Asing Dapat Vaksin Gotong Royong, Ini Alasannya

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU