> >

Di Tengah Larangan Masuk ke Indonesia saat PPKM, 5 Jenis TKA Ini Tetap Boleh Datang ke Tanah Air

Berita utama | 23 Juli 2021, 06:10 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Kementerian Hukum dan HAM mengecualikan TKA yang bisa masuk ke Tanah Air dengan lima persyaratan. (Sumber: Humas Kemenkumham RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah larangan masuk ke Indonesia, ternyata pemerintah tetap membolehkan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke wilayah Tanah Air selama masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang telah ditekennya pertanggal 21 Juli 2021.

Adapun TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia, yang mana sebelumnya masih diberikan izin jika bertugas di proyek strategis nasional.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Tenaga Kerja Asing Datang ke Indonesia Saat PPKM Darurat

Berdasarkan Permenkumham, ungkap Yasonna, orang asing yang diperbolehkan masuk wilayah Indonesia yaitu:
- memegang visa diplomatik dan visa dinas
- pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
- pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
- orang asing dengan tujuan kemanusian dan kesehatan
- serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Yasonna mengungkapkan, para pekerja asing yang dikecualikan pun harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, para TKA yang dibolehkan masuk harus mengikuti protokol kesehatan seperti sudah divaksinasi, serta mengikuti tes swab PCR, baik saat datang maupun sebelum selesai karantina.

Baca Juga: Menhub Tetapkan Aturan Perjalanan Tenaga Kerja Asing dan PMI selama Masa Peniadaan Mudik 2021

"Menunggu arahan Presiden selanjutnya, kita akan melihat kelonggaran berikutnya, tergantung pada situasi. Sementara ini kita batas pekerja asing kecuali 5 kategori di atas," ujar Menkumham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021).

Kendati demikian, Yasonna menegaskan aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari sejak diterbitkan.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU