> >

PDIP, Demokrat dan Partai Koalisi Pemerintah Kompak Protes soal Rektor UI Rangkap Jabatan

Politik | 22 Juli 2021, 07:27 WIB
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. (Sumber: Dok. Universitas Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS TV - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menyedot perhatian publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI. Aturan itu diteken Jokowi pada pada 2 Juli 2021. 

Poin yang menjadi sorotan adalah kini posisi Rektor UI yang boleh merangkap jabatan. Sebelumnya, dalam PP No. 68 tahun 2013 tentang Statuta UI disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta. 

Seperti diketahui, Ari Kuncoro sudah rangkap jabatan sejak 2020 karena menjabat sebagai wakil komisaris utama di Bank BRI.  

Dihalalkannya pejabat kampus menduduki jabatan pemerintah lainnya membuat sejumlah pihak merasa geram hingga mendesak Ari Kuncoro segera menanggalkan jabatan orang nomor satu di UI tersebut. 

Baca Juga: Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, M Nasir: Komisaris Bukan Sebagai Eksekutorial..

Hujan protes itu pun tak hanya datang dari tokoh partai oposisi, melainkan sejumlah politikus dari partai koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin pun juga melayangkan kritik atas lahirnya kebijakan tersebut. 

Bahkan, Politikus PDIP Arteria Dahlan mendesak agar Ari Kuncoro mundur dari jabatan rektor UI. Dirinya meminta untuk yang bersangkutan untuk tak serakah dalam memilih jabatan. 

"Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau bener-bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," kata Arteria kepada KOMPAS TV, Rabu (21/7/2021). 

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai perbuatan rektor UI tersebut adalah melawan hukum, karena yang bersangkutan menjabat komisaris perusahaan pelat merah sejak 2020.

"Karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013, dan demi hukum harusnya bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek. Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI  Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut, lahirnya PP Nomor 75/2021 akan lebih banyak berdampak negatif ketimbang positif bagi dunia akademik. Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan terbitnya keputusan tersebut. 

"Dampak negatifnya akan lebih banyak ketika kampus diajak menjadi bagian dari pemerintah itu. Tapi karena sudah diputuskan dan jadi kebijakan Pak Jokowi, kita pertaruhkan saja sejarahnya seperti apa. Walaupun kita semua sudah bisa memprediksi," kata Syaiful. 

Baca Juga: Kontroversi Rektor UI Jadi Komisaris BUMN

Politikus PKB itu menyebut, memang tak dilarang bagi seorang pejabat kampus menjabat juga di jabatan pemerintahan lainnya. Hal ini karena di dalam PP Nomor 75/2021 tak melarangnya, tapi itu akan membuat seorang rektor tak akan netral dalam menyikapi kebijakan pemerintah. 

"Tentu keluarnya PP ini menyudahi berbagai perdebatan hari ini soal relasi hubungan antara kampus dan kebijakan pemerintah. Masalahnya, rezim Pak Jokowi, secara ideal tidak mejawab kebutuhan dalam sistem demokrasi, kampus harus jadi bagian civil society," katanya.

Hal senada dikatakan, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan, kebijakan itu rawan terjadi konflik kepentingan antara kampus dengan pemerintah. Ia mengimbau agar Ari Kuncoro untuk melepas salah satu jabatan yang dipegangnya. 

"Rangkap jabatan yang lazim atau bisa diterima bila masih dalam 1 rumpun, atau satu jajaran tetapi sifatnya sementara," kata Hetifah kepada Kompas TV, Rabu (21/7/2021). 

Politikus Partai Golkar itu menilai, seseorang yang rangkap jabatan itu tak akan membuahkan hasil yang manis terhadap sebuah jalannya organisasi atau institusi. 

"Bagaimanapun rangkap jabatan, akan cenderung membuat konflik interes. Ada 2 rapat saja bareng, kepentingan pribadi orang yang rangkap jabatan bisa mengorbankan institusi," ujarnya. 

Baca Juga: Arteria Dahlan Desak Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Rektor UI

Kritik pun juga dilontarkan politikus lainnya. Kini, Politisi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan kalau rangkap jabatan tersebut bukan merupakan pelajaran yang baik terhadap generasi muda Indonesia.

"Sebagai alumni UI saya menyarankan Prof Ari Kuncoro, menyadari bahwa perubahan statuta atas kepentingan pribadi bukan merupakan pendidikan yang baik bagi generasi muda," ujarnya.

Menurut dia, masa depan kampus UI harus diselamatkan dari nafsu seseorang yang haus akan kekuasaan. 

"Masa depan UI harus diselamatkan dengan cara menumbuhkan semangat kampus merdeka, untuk menwujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mesti diingat bahwa Indonesia Kering dari riset yang berbobot dan berkualitas bukan kering dari rangkap jabatan Seorang rektor," kata dia. 

Terakhir, Partai Demokrat yang notabenenya tak masuk dalam koalisi Jokowi-Ma'ruf ikut berkomentar terkait persoalan tersebut. 

Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan ekosistem akademik seharusnya independen dari kepentingan tertentu.

"Pihak perguruan tinggi pun harus ingat bahwa ekosistem akademik seharusnya independen dari kepentingan tertentu dan fokus di pengembangan akademik/riset/inovasi. Kualitas demografi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya," kata Herzaky Mahendra Putra dalam siaran pers yang diterima KOMPAS TV.

Hal tersebut disampaikan Herzaky Mahendra Putra guna merespons revisi statuta UI oleh Jokowi yang dinilai justru menyampaikan nilai moral kurang baik kepada masyarakat.

Pasalnya, melalui kebijakan tersebut seorang rektor yang harusnya tidak bisa menjabat di institusi lain menjadi dibolehkan.

Menurut Jubir Demokrat, hal tersebut harusnya mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bertindak tegas dan lebih teliti terhadap peraturan yang ada.

Baca Juga: Rawan Konflik Kepentingan, Rektor UI Tak Pantas Bila Rangkap Jabatan

"Bangsa ini merindukan sosok yang memiliki integritas tinggi. Sehingga, ini harus benar-benar diperhatikan oleh seorang rektor, baik sebelum maupun saat memegang jabatan. Kemendikbudristek harus tegas dalam menilai dan memantau integritas rektor," terangnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU