Kompas TV nasional politik

Rawan Konflik Kepentingan, Rektor UI Tak Pantas Bila Rangkap Jabatan

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 15:14 WIB
rawan-konflik-kepentingan-rektor-ui-tak-pantas-bila-rangkap-jabatan
Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2019-2024, Ari Kuncoro. (Sumber: Dok. Univesitas Indonesia)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah pihak tak setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.

Poin yang menjadi sorotan adalah kini posisi Rektor UI yang boleh merangkap jabatan. Sebelumnya disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Golkar, Hetifah Sjaifudian menyebut, kebijakan itu rawan terjadi konflik kepentingan di lingkungan kampus. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar Rektor UI Ari Kuncoro untuk melepas salah satu jabatan yang dipegangnya. 

Baca Juga: Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, Ketua Komisi X: Lebih Banyak Dampak Negatifnya

"Rangkap jabatan yang lazim atau bisa diterima bila masih dalam 1 rumpun, atau satu jajaran tetapi sifatnya sementara," kata Hetifah kepada KOMPAS TV, Rabu (21/7/2021). 

Politikus Partai Golkar itu menilai, seseorang yang rangkap jabatan itu tak akan membuahkan hasil yang manis terhadap sebuah jalannya organisasi atau institusi. 

"Bagaimanapun rangkap jabatan, akan cenderung membuat konflik kepentingan. Ada 2 rapat saja bareng, kepentingan pribadi orang yang rangkap jabatan bisa mengorbankan institusi," ujarnya. 

Menurut dia, jika perguruan tinggi memang diperlukan untuk masyarakat, dunia usaha, dunia industri, sebaiknya dilakukan melalui kerjasama kelembagaan. 

"Nantinya bisa melalui fakultas, prodi, atau melalui lembaga pengabdian masyarakat yang ada di hampir semua perguruan tinggi. Kemudian, dibikin MOU," kata dia.

Baca Juga: Reaksi Netizen Setelah Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Sebagai informasi, adanya PP Nomor 75/2021 maka menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013.

Dalam perubahan peraturan tentang Statuta UI itu, ada salah satu poin yang menjadi sorotan publik, yakni terkait posisi Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x