> >

Beragam Istilah Pembatasan Sosial, dari PSBB, New Normal, Hingga PPKM Berlevel

Berita utama | 22 Juli 2021, 06:43 WIB
Penyekatan lalu lintas di masa PPKM Darurat. Pejabat pemerintah memperkenalkan berbagai istilah pembatasan sosial mulai PSBB hingga PPKM level 4. (Sumber: Tribunnews/Herudin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran pejabat pemerintah menggunakan istilah baru, yaitu PPKM level 1 sampai  4 usai mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat. Sejak awal pandemi, pemerintah memakai banyak istilah secara bergantian untuk menyebut kebijakan pembatasan sosial.

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Inmendagri itu mengatur empat tingkatan PPKM.

Level 4 adalah tingkatan PPKM tertinggi, sedangkan level 1 adalah tingkatan terendah. Level PPKM ini menjadi penanda kegentingan situasi pandemi di suatu daerah berdasarkan beberapa indikator.

Baca Juga: Kisah Tim Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Sedih Banyak Pemakaman hingga Diminta Tanggung Jawab

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, istilah PPKM level itu mengikuti arahan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Terkait dengan level, memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons,” kata Airlangga, Rabu.

Namun, sebagian masyarakat menanggapi pergantian istilah ini dengan skeptis. Ekonom senior Faisal Basri menyoroti tindakan pemerintah yang kerap berganti istilah pembatasan sosial.

“Kok tak kapok-kapok obral istilah? Terus saja melakukan hal yang serupa berulang-ulang, mendambakan hasil yang berbeda,” tulis Faisal Basri lewat akun Twitter miliknya, Rabu (21/7/2021).

Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati juga mengkritik pemerintah karena lalai mematuhi amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Asfinawati, pemerintah terkesan menghindari kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar warga selama pandemi Covid-19.

"Jadi, ketika pembatasan (sosial), pemerintah gunakan (istilah) yang lain. Jelas itu maksudnya untuk mengakali hukum agar kewajiban yang ada di UU 6/2018 tidak dipenuhi pemerintah dan tidak diberikan kepada masyarakat," ucap Asfin.

Berikut daftar istilah pembatasan sosial yang dikeluarkan  pemerintah sejak awal pandemi Covid-19:

1. PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Pemprov DKI memberlakukan PSBB dengan izin Menteri Kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto.

Setelah itu, Provinsi Sumatera Barat, kawasan Bodebek, Bandung Raya, Kota Pekanbaru, wilayah Tangerang dan Kota Makassar menyusul menerapkan PSBB.

Dengan PSBB ini, pekerja di sejumlah sektor usaha non-esensial wajib bekerja dari rumah. Berbagai pembatasan juga dilakukan berkaitan dengan kegiatan sekolah, ibadah, wisata, belanja dan makan di ruang publik, hingga transportasi.

2. New Normal

Presiden Jokowi memperkenalkan istilah New Normal atau Normal Baru salah satunya lewat pidato pada 16 Mei 2020. 

Jokowi mengajak masyarakat melakukan adaptasi di masa pandemi. Masyarakat diminta menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, manjaga jarak, dan memakai masker saat beraktivitas kembali.Pemerintah daerah mengikuti arahan Jokowi dengan cara masing-masing. Salah satunya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperkenalkan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru. lewat sebuah panduan pada 31 Mei 2020.

Baca Juga: Semua Bantuan Buat Dukung Masyarakat yang Terdampak PPKM Ditambah Pemerintah, Ini Rinciannya

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU