> >

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli, Simak Jadwal Tahapan Seleksi Terbarunya

Sosial | 20 Juli 2021, 08:32 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kejsa Sama BKN Paryono menyebut perpanjangan pendaftaran CASN yang semula dijadwalkan berlangsung hingga 21 Juli telah diperpanjang hingga 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

"Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh instansi Pusat dan Daerah yang membuka rekrutmen ASN 2021 serta seluruh formasi baik CPNS,PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru," kata Paryono dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (20/7/2021).

Paryono menjelaskan perubahan jadwal tersebut juga membuat jadwal tahapan seleksi berikutnya juga mengalami penyesuaian perubahan. 

Adapun sejumlah tahapan yang ikut mengalami penyesuaian perubahan di antaranya pengumuman hasil seleksi administrasi yang semula dijadwalkan berlangsung pada 28-29 Juli 2021 kini menjadi 2-3 Agustus 2021. 

Baca Juga: CPNS 2021: BKN kembali Ingatkan Pelamar untuk Mencermati Syarat Pendaftaran!

Sementara tahapan masa sanggah selama 3 (tiga) hari yang sebelumnya dijadwalkan pada 30 Juli hingga 1 Agustus kini menjadi 4-6 Agustus 2021. 

Perubahan jadwal juga terjadi untuk periode jawab sanggah dari instansi yang semula dijadwalkan pada 30 Juli hingga 8 Agustus 2021 berubah menjadi 4 - 13 Agustus 2021. 

Adapun pengumuman pasca sanggah juga ikut berubah dari jadwal semula pada 9 Agustus 2021 diundur menjadi 15 Agustus 2021.

Lebih lanjut Paryono menegaskan untuk jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non-Guru, Seleksi PPPK Guru, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan ditetapkan sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV / bkn.go.id


TERBARU