> >

Simak! Berlaku Mulai Senin 19 Juli 2021, Berikut Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Iduladha

Peristiwa | 19 Juli 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi orang melakukan perjalanan. Seorang penumpang menunjukkan catatan perjalanan terverifikasi setibanya di Bandara Internasional Meilan di Haikou, ibu kota Provinsi Hainan, China selatan, pada 11 Januari 2021. (Sumber: Xinhua/Pu Xiaoxu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sehari menjelang Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7/2021), mulai hari ini, Senin (19/7/2021), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah penyesuaian aturan terkait pelaku perjalanan selama masa libur Iduladha. 

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, penyesuaian ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.

"Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan," ujar Adita dalam konferensi pers daring, Sabtu (17/7/2021) malam.

Baca Juga: Pembatasan Mobilitas Diperketat, Keluar Pintu Tol Sukabumi Akan Diperiksa Dokumen Perjalanan

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku mulai 19 Juli 2021 atau sehari setelah ketentuan dari SE nomor 15 yang dikeluarkan oleh Satgas. 

"Ini untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan juga persiapan oleh operator (transportasi)," imbuhnya.

Selain itu Adita juga mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi penyesuaian dalam addendum SE Kementerian Perhubungan, seperti:

Pertama, pelaku perjalanan antarkota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Baca Juga: Kontraksi Hebat Saat Perjalanan Menuju Jakarta, Seorang Ibu Melahirkan di Dalam Bus

Lalu ada kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang serta pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

Adapun aturan itu berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di semua moda transportasi baik udara, laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.

Kedua, syarat perjalanan antarkota tetap seperti yang ada saat ini ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.

Sehingga jika dirinci syarat perjalanan jarak jauh untuk transportasi umum maupun pribadi adalah sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam.

- Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku satu kali 24 jam.

Baca Juga: Catat! Berikut Ini Syarat Pelaku Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat

- Pelaku perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes RT atau rapid tes antigen.

"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," jelas Adita.

- Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi sebagai persyaratan pelaku perjalanan orang ke luar daerah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan bagi yang memiliki kepentingan mendesak tadi, yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.

"Tetapi kesemuanya ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT PCR," ungkap Adita.

Baca Juga: Dishub Jakarta: Pelaku Perjalanan dengan Kendaraan Pribadi Tidak Wajib Lakukan Tes Covid-19

- Selanjutnya, pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun dibatasi atau artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dulu.

- Lalu perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini.

"Beberapa waktu lalu kami menerbitkan SE Nomor 49 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk ketentuan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api ini akan diberlakukan wajib menunjukukan STRP maupun surat keterangan lain," ungkap Adita.

"Dan ini hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal," tambah dia. 

Baca Juga: Catat! Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut Saat PPKM Darurat

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/PMJNews


TERBARU