> >

Selain Divonis 5 Tahun, Edhy Prabowo Harus Bayar Uang Pengganti Rp9,6 Miliar dan 77 ribu dollar AS

Hukum | 15 Juli 2021, 17:20 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diputuskan harus membayar uang pengganti Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dollar Amerika Serikat.

Putusan itu diberikan Majelis Hakim kepada Edhy Prabowo selain hukuman divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa,” kata hakim Albertus, Kamis (15/7/2021).

Majelis Hakim menyampaikan, apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka, sambung hakim Albertus, harta benda Edhy Prabowo akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang  pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim Albertus.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan tambahan pidana bagi Edhy Prabowo yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tambah hakim Albertus.

Majelis hakim mengutarakan, terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU