Kompas TV nasional berita utama

Terbukti Korupsi Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 15 Juli 2021, 16:32 WIB
terbukti-korupsi-kasus-suap-ekspor-benih-lobster-edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo (Sumber: Dok. KKP)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur leh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021). 

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Edhy dan bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster. 

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Memiliki Istri Soleha dan 3 Anak yang Butuh Kasih Sayang

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar.

Hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok juga dicabut oleh hakim. 

Menurut hakim, Edhy menikmati uang suap ekspor benih lobster bersama bawahannya sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.

Adapun bawahannya yang dinyatakan turut melakukan korupsi ialah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.

Terkait hal yang memberatkan, Edhy dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan yakni Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita.

Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa KPK yaitu 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Eks Menteri Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara



Sumber : Kompas TV/YouTube KPK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.