> >

Belum Terima Vonis Ringan, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Hukum | 14 Juli 2021, 05:45 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama Rezky Herboyono masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan tim JPU yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto telah mengajukan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono pada Selasa (13/7/2021).

Ipi menjelaskan alasan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono lantaran seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh tim JPU tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat banding.

Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut.

"Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," ujar Ipi.

Baca Juga: Ferdy Yuman, Terdakwa Halangi Penyidik KPK Kasus Nurhadi Akan Jalani Sidang Perdana

Adapun putusan PT DKI Jakarta yang dibacakan Senin (28/7/2021) adalah, menerima permintaan banding dari JPU dan penasihat hukum para terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK2020/PN.Jkt.Pst.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU