Kompas TV nasional hukum

Ferdy Yuman, Terdakwa Halangi Penyidik KPK Kasus Nurhadi Akan Jalani Sidang Perdana

Kompas.tv - 2 Juni 2021, 23:53 WIB
ferdy-yuman-terdakwa-halangi-penyidik-kpk-kasus-nurhadi-akan-jalani-sidang-perdana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: istimewa)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa besok, Kamis (3/6/2021) akan digelar sidang perdana terdakwa Ferdy Yuman di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui Ferdy Yuman merupakan terdakwa kasus menghalangi penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Ferdy dinyatakan sebagai terdakwa setelah dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

Menurut Ali Fikri, agenda sidang besok ialah pembacaan surat dakwaan Ferdy Yuman.

Baca Juga: Ketua KPK Klaim Masih Memburu Harun Masiku

"Tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang terdakwa Ferdy Yuman dari kepaniteraan PN Tipikor Jakarta Pusat yang diagendakan untuk sidang perdana pembacaan surat dakwaan," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut telah melimpahkan berkas perkara Ferdy Yuman dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Yuman didakwa dengan pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi.

Ia dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Istana Lepas Tangan Soal Nasib 51 Pegawai KPK yang Tak Bisa Jadi ASN: Itu Urusan Internal

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Yuman sebagai tersangka pada 10 Januari 2021.

Penetapan tersebut lantaran Yuman berupaya untuk menghalangi pemeriksaan terhadap sejumlah daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Saat itu, DPO KPK yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Yuman merupakan sopir untuk Herbiyono dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Yuman atas perintah dari Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang akan menangkap Nurhadi dan Herbiyono di rumah tersebut.

Saat tiba di lokasi, Yuman justru membawa mereka pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan 8 Saksi Sidang Korupsi Edhy Prabowo Berkaitan Pembelian Aset



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x