> >

KPK Sarankan Kemenkes Batalkan Program Vaksinasi Berbayar, Ini Alasannya

Peristiwa | 13 Juli 2021, 18:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: YouTube KPK)

Baca Juga: Kronologi Munculnya Program Vaksinasi Berbayar, Berawal dari Gagasan Ini

Kedua, sesuai Perpres Nomor 99 tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi.

Ketiga, perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan minitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel.

“Dan pastikan tidak ada terjadi praktik fraud. Jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi,” ujar Firli.

Keempat data menjadi kata kunci, untuk itu Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta vaksin gotong royong sebelum dilakukan vaksinasi.

Baca Juga: Erick Thohir: Tidak Mungkin Vaksin Sumbangan Dikomersialisasikan

“KPK mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar. Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi,” ujar Firli.

Sebelumnya PT Kimia Farma, Tbk sebagai pihak penyedia vaksin gotong royong menunda program vaksin berbayar bagi individu.

Program vaksin berbayar ini yang sejatinya berjalan pada Senin (12/7/2021).

Berdasarkan rencana awal, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi berbayar sama seperti vaksin gotong-royong perusahaan, yaitu Sinopharm.

Baca Juga: Indonesia Kembali Terima 1,4 Juta Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong

Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp321.660 untuk satu dosis.

Peserta vaksinasi juga akan dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp439.570.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU