> >

Merundung Saksi Kasus Bansos, 2 Penyidik KPK Dikenai Sanksi Lebih Berat

Peristiwa | 12 Juli 2021, 13:02 WIB
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan 2 penyidik bersalah melanggar kode etik lembaga antirasuah itu karena merundung (bully) saksi kasus korupsi Bantuan Sosial (bansos) Agustri Yogasmara. 

Salah seorang penyidik itu mendapat hukuman lebih berat dari Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah melanggar kode etik pula.

Kedua penyidik itu bernama Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga. Keduanya diperiksa usai KPK menerima laporan dari Agustri Yogasmara atau Yogas.

Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos saat PPKM Darurat

Yogas adalah orang dekat Politikus PDIP Ihsan Yunus. Dalam persidangan korupsi bansos Covid-19, majelis hakim sempat mencecar Yogas karena kedekatannya dengan dua terdakwa.

Pengusaha itu menjadi perantara antara tersangka penyuap Harry Van Sidabukke dengan tersangka Matheus Joko Santoso, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos.

Menindaklanjuti laporan Yogas, Dewan Pengawas KPK menemukan dua penyidik itu melakukan pelanggaran kode etik saat melaksanakan tugas mereka.

“Tugas utama kedua penyidik itu adalah melakukan penyitaan, tapi kemudian terjadi suatu hal. Dan oleh seorang saksi dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK,” beber Anggota Dewas KPK, Harjono dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).

Dewas KPK memeriksa para saksi dan bukti-bukti serta mendengarkan keterangan ahli.

Hasil pemeriksaan itu, Dewas KPK memutuskan dua penyidik KPK itu bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

“Mengadili, menyatakan para terperiksa: Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain, di dalam dan di luar lingkungan kerja,” kata Harjono membacakan amar putusan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Memiliki Istri Soleha dan 3 Anak yang Butuh Kasih Sayang

Menurut Dewas KPK, dua penyidik itu melanggar Pasal 6 ayat 2 Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berbeda bagi dua penyidik itu, yaitu pemotongan gaji dan teguran tertulis.

“Menghukum para terperiksa: Muhammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan,” ucap Harjono.

“Sedangkan, terperiksa kedua, Muhammad Nur Prayoga dijatuhi sanksi, berupa teguran tertulis 1 dengan masa hukuman selama 3 bulan,” imbuhnya.

Hukuman untuk penyidik Praswad Nugraha ini lebih berat dari sanksi bagi Ketua KPK Firli Bahuri. 

Sebelumnya, pada 24 September 2020 Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan bagi Firli yang melanggar kode etik.

Firli melanggar kode etik pimpinan KPK karena gaya hidup mewah menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Vaksinasi Mandiri Berbayar di Kimia Farma Ditunda

“Kalo ditanyakan kenapa ini hukumannya sedang. Kemudian, Ketua Firli Bahuri yang menggunakan helikopter hukumannya ringan. Ada pertimbangan yang sudah disampaikan di dalam setiap putusan,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam kesempatan yang sama.

Albertina tak merinci pertimbangan apa yang membuat Muhammad Praswad Nugraha mendapat sanksi sedang.

Kompas TV mencoba menghubungi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tetapi tidak mendapat jawaban.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU