Kompas TV nasional hukum

Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Memiliki Istri Soleha dan 3 Anak yang Butuh Kasih Sayang

Kompas.tv - 10 Juli 2021, 06:53 WIB
edhy-prabowo-minta-dibebaskan-saya-memiliki-istri-soleha-dan-3-anak-yang-butuh-kasih-sayang
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo (Sumber: Dok. KKP)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini jadi terdakwa kasus korupsi ekspor benih lobster meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, membebaskannya, Jumat (9/7/2021).

Sebab, Edhy menilai tuntutan jaksa untuk dirinya sangat berat. Diketahui, Edhy dituntut jaksa selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Eks Menteri Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

Kemudian, Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar, serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun lamanya.

Dalam pleidoinya, Edhy menyinggung bahwa saat ini usianya sudah tidak muda lagi lantaran telah menginjak 49 tahun.

Pada usia tersebut, kata Edhy, kekuatan manusia sudah berkurang untuk menanggung sebuah beban yang berat.

"Saat ini saya sudah 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," kata Edhy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Tak Bersalah hingga Kepanasan di Tahanan KPK

Tak hanya itu, dalam pleidoinya, Edhy Prabowo melanjutkan bahwa dirinya masih memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan ketiga anaknya.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ucapnya.

Tak cukup sampai di situ. Alasan lainnya Edhi meminta dibebaskan karena menilai tuntutan jaksa didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah. 

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," ucap Edhy.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x