> >

Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat di 15 Wilayah Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Hari Ini

Sosial | 12 Juli 2021, 09:55 WIB
Suasana sepi jalan tol selama PPKM Darurat. Jasa Marga menerapkan penyekatan di sejumlah titik di 11 jalan tol hingga 20 Juli 2021. (Sumber: Dok. Jasa Marga)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali resmi berlaku hari ini, Senin (12/7/2022).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah membuat sejumlah aturan yang harus dijalankan masyarakat pada masa PPKM Darurat.

Dilansir dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat dan juga instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat Covid-19.

Berikut aturan lengkap PPKM darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 15 Daerah Baru Perluasan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mana Saja?

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Ingat! Mulai Hari Ini, Penumpang KRL dari Stasiun Tangerang Wajib Bawa STRP

6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Kegiatan Makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca Juga: Catat! Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut Saat PPKM Darurat

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus memenuhi syarat, yaitu:

- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

- berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Komisi IX Minta Vaksinasi Berbayar Kimia Farma Dibatalkan

15. Tidak diizinkan menggelar kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan selama PPKM Darurat.

16. Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunkan face shield tanpa menggunakan masker.

Aturan ini berlaku untuk 15 wilayah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali, yaitu Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Baca Juga: Update 11 Juli 2021: Warga Penerima Vaksin Dosis Pertama Bertambah 73 Ribu Lebih

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU