Kompas TV regional update

Ingat! Mulai Hari Ini, Penumpang KRL dari Stasiun Tangerang Wajib Bawa STRP

Kompas.tv - 12 Juli 2021, 07:06 WIB
ingat-mulai-hari-ini-penumpang-krl-dari-stasiun-tangerang-wajib-bawa-strp
Penumpang KRL Commuter Line tiba di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), penumpang kereta dalam satu wilayah aglomerasi, seperti dari Stasiun Tangerang jika ingin memasuki wilayah Jabodebek, diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).  

Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli membenarkan bahwa penumpang dari stasiun tersebut diwajibkan membawa STRP bila hendak melintasi antar wilayah Jabodetabek. "Iya, harus menunjukkan STRP," ungkap Eka kepada awak media, Minggu (11/7/2021).

Sebelumnya, kewajiban tersebut juga diungkapkan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Minggu (11/7/2021). Dan ini tak hanya berlaku bagi penumpang dari Stasiun Tangerang, tapi juga di seluruh stasiun KRL di Jabodetabek.

Kebijakan itu, kata Anne, diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat. "KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," jelasnya.

Baca Juga: Penumpang KRL Kini Wajib Bawa STRP Mulai Senin 12 Juli 2021, Ini Penjelasan Jubir Kemenhub

Dalam hal kewajiban membawa dokumen tersebut, Anne bilang bahwa petugas akan memeriksanya sebagi persyaratan sebelum memasuki KRL.

Petugas hanya mengizinkan penumpang dengan surat izin perjalanan. "Mulai Senin masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat," ungkap Anne.

Selain itu SRTP, penumpang KRL juga bisa menggunakan dokumen lain seperti surat tugas yang dikeluarkan instansi pemerintah, maupun perusahaan sektor esensial dan kritikal. "Ditandatangani oleh pimpinan instansi. Minimal eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal," jelas Anne.

Dengan begitu, Anne berharap mobilitas masyarakat pada masa PPKM darurat bisa ditekan.

Kewajiban membawa SRTP merupakan kebijakan yang diterbitkan Kemeterian Perhubungan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Mulai 12 Juli 2021 Naik KRL Wajib Bawa STRP
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x