> >

Mulai 12 Juli, STRP atau Surat Tugas Jadi Syarat Wajib Penumpang KRL

Sosial | 9 Juli 2021, 12:45 WIB
Penumpang KRL Commuter Line tiba di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperketat peraturan syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi kereta api selama masa PPKM darurat. 

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyampaikan dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021), ada revisi pada surat edaran Kemenhub.

Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) direvisi menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.

"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," kata Adita.  

"Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," tambahnya. 

Baca Juga: KRL Catat Jumlah Penumpang Terendah Sepanjang 2021 pada Hari Keempat PPKM Darurat

Dalam surat tersebut, pemerintah kini mewajibkan pengguna KRL membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas.

"Dan pelaku perjalanan tersebut harus menyertakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat," kata Adita.

Adita menambahkan, surat keterangan tersebut  berbeda-beda tergantung apa yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Jadi selain surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya tadi, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II bagi sektor pemerintahan yang berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik," ujarnya.

Selain STRP, surat edaran tersebut juga menambah ketentuan untuk perjalanan rutin moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan PPKM darurat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Calon Penumpang yang Tak Pakai Masker Ganda Dilarang Naik KRL

Berikut tambahan ketentuan pada poin 4 di Surat Edaran 50 Tahun 2021 tersebut: 

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Bisa Vaksin Di Stasiun Tawang

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU