> >

Mulai 12 Juli, STRP atau Surat Tugas Jadi Syarat Wajib Penumpang KRL

Sosial | 9 Juli 2021, 12:45 WIB
Penumpang KRL Commuter Line tiba di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Selain STRP, surat edaran tersebut juga menambah ketentuan untuk perjalanan rutin moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan PPKM darurat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Calon Penumpang yang Tak Pakai Masker Ganda Dilarang Naik KRL

Berikut tambahan ketentuan pada poin 4 di Surat Edaran 50 Tahun 2021 tersebut: 

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Bisa Vaksin Di Stasiun Tawang

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU