> >

Uji Petik Dukcapil Kemendagri Temukan 1 NIK Diregistrasi untuk 403 Nomor Telepon

Peristiwa | 9 Juli 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi foto selfie KTP (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam Pasal 11 Permenkoinfo 12/2016 menjelaskan, calon pelanggan prabayar dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor pelanggan untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan dari penelusuran yang dilakukan banyak NIK yang diregistrasi lebih dari tiga nomor pelanggan.

Baca Juga: Syarat Baru untuk Dapat STRP, Sistem Registrasi Hanya Bisa Dilakukan Oleh Perusahaan

Selain itu pihaknya juga menemukan banyak NIK dan nomor Kartu Keluarga orang lain yang digunakan untuk melakukan registrasi kartu prabayar.

Zudan menyatakan berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik siapa pemilik nomor HP, Dukcapil menemukan fakta satu NIK diregistrasi untuk 68 Nomor telepon seluler dengan provider XL Axiata. Bahkan ada satu NIK dipakai untuk 403 nomor telepon dengan provider Indosat.

Menurutnya ada kemungkinan pemakaian NIK dan nomor KK orang lain didapat dari internet. Data ini diduga yang biasa dipakai oleh si penjual nomor perdana saat pelanggan membeli nomor sudah aktif.

“Ini yang harus kita stop. Caranya Dukcapil belum diberi kewenangan. Apakah misalnya setelah orang memiliki satu NIK mendaftar lebih dari tiga nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," ujar Dirjen Zudan saat webinar, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Pedagang Seluler Tolak Pembatasan Registrasi Kartu

Zudan mengingatkan NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp25 juta.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU