> >

Banyak Dibutuhkan, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Donor Plasma Konvalesen Pasien Covid-19

Kesehatan | 7 Juli 2021, 06:50 WIB
Petugas medis menyusun kantong berisi plasma konvalesen dari pasien sembuh Covid-19 di Unit Tranfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (18/8/2020). Pengambilan plasma konvalesen pasien sembuh COVID-19 yang menggunakan alat apheresis bertujuan untuk membantu penyembuhan pasien terkonfirmasi Covid-19. (Sumber: KompasTV/Ant)

SOLO, KOMPAS.TV- Pemerintah terus bekerja keras untuk bisa menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Termasuk melakukan langkah-langkah mulai vaksinasi hingga pengobatan. 

Salah satunya dengan donor plasma konvalesen.

Sebagaimana diketahui, donor plasma konvalesen adalah salah satu metode imunisasi pasif, yang digunakan untuk pengobatan pada pasien Covid-19. 

Terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19, kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.

Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Kerelaan Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesens

Donor ini merupakan terapi tambahan,  bertujuan untuk membantu pasien Covid-19 agar cepat sembuh.

Berikut ini Kompas TV rangkumkan dari berbagai sumber terkait syarat dan cara mendaftar donor plasma konvalesen:

Syarat

Melansir laman Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI), berikut syarat menjadi pendonor plasma konvalesen:

- Usia 18-60 tahun

- Berat badan ≥ 55 kilogram

- Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU