> >

Anggota Komisi III Minta Bareskrim dan Kemendagri Tindak Pejabat yang Ogah Laksanakan PPKM Darurat

Politik | 4 Juli 2021, 11:55 WIB
Arsul Sani saat membesuk Mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta kepada Bareskrim Polri dan Kemendagri untuk segera berkoordinasi menindak pejabat yang tak ingin melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Menurut dia, PPKM darurat ini bisa berhasil bila seluruh perangkat pemerintah bisa tegas menegakkan aturan. Sebab, jika tak ada ketegasan, jangan berharap angka kasus Covid-19 dapat menurun. 

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II Minta Lurah di Depok yang Gelar Resepsi Saat PPKM Darurat Diberi Sanksi Berat

"Untuk itu, Pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) dan Pak Airlangga yang memimpin pelaksanaan PPKM darurat agar meminta Kemendagri dan Bareskrim berkolaborasi melakukan identifikasi pejabat yang enggan atau ogah-ogahan melaksanakan PPKM darurat di daerahnya masing-masing," kata Arsul kepada Kompas TV, Minggu (4/7/2021). 

Ia mengaku pihaknya menunggu bukti dari kerjasama antara Bareskrim Polri dan Kemendagri dalam menindak pejabat yang ogah mendukung PPKM Darurat.

"Yang ditunggu oleh publik adalah proses penindakan terhadap pejabat dimaksud. Memang yang menyangkut proses penindakan dari sisi hukum administrasi pemerintahan menjadi kewenangan Kemendagri," ujarnya. 

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ada pejabat yang belum mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan berskala mikro dalam penanggulangan pandemi Covid-19. 

"Disinyalir ada beberapa pejabat yang belum mendukung PPKM darurat dan PPKM mikro," kata Agus, dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenkes RI, Sabtu (3/7/2021). 

Namun, Agus tak menyebutkan secara jelas siapa pejabat yang dimaksud. Ia mengatakan, sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merumuskan pasal-pasal apabila terjadi penolakan penerapan PPKM Darurat dan PPKM berskala mikro dari pejabat. 

Baca Juga: Soal PPKM Darurat, Ketua DPR: Pemerintah Harus Beri Bantuan ke Masyarakat

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU