Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua Komisi II Minta Lurah di Depok yang Gelar Resepsi Saat PPKM Darurat Diberi Sanksi Berat

Kompas.tv - 4 Juli 2021, 10:25 WIB
wakil-ketua-komisi-ii-minta-lurah-di-depok-yang-gelar-resepsi-saat-ppkm-darurat-diberi-sanksi-berat
Luqman Hakim Politikus PKB (Sumber: website pkb.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim angkat bicara ihwal adanya seorang lurah di wilayah Depok, Jawa Barat, yang tak mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Seperti diketahui, seorang lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, malah melangsungkan acara pernikahan yang membuat kerumunan.

Baca Juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Lurah Depok Malah Gelar Resepsi Pernikahan

Ia meminta kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya tersebut. Sebab, sebagai abdi negara, yang bersangkutan tak menunjukkan perilaku yang baik di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melonjak ini. 

"Siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM Darurat harus dijatuhi sanksi yang tegas. Apalagi jika pelaku adalah aparat pemerintah, hukumannya harus diperberat," kata Luqman kepada Kompas TV, Minggu (4/7/2021). 

Menurut dia, bila tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat ini. 

"Penegakan aturan beserta sanksinya, sedari awal pemerintah harus menunjukkan ketegasannya," ujarnya. 

Selain itu, ia meminta kepada Mendagri Tito Karnavian segera memberikan intruksi kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris agar menertibkan jajarannya tersebut. 

"Saya minta Kemendagri memantau tindak lanjut yang dilakukan Wali Kota Depok atas pelanggaran salah satu pejabat lurahnya ini," ujarnya.

Politikus PKB itu menyebut, bila pemerintah tak juga menerapkan aturan yang ketat dalam kebijakan ini, maka jangan harap PPKM Darurat dapat menurunkan angka kasus Covid-19. 

"Tanpa ketegasan, jangan harap kebijakan ini akan berjalan efektif di lapangan," katanya. 

Sebelumnya, Dadang Wihana, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengaku sudah menghentikan kegiatan tersebut.

"Kita akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP terhadap yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Minta Lurah yang Gelar Hajatan di Depok Ditenggelamkan

Sebelum acara itu digelar satgas dan camat mengingatkan kepada panitia penyelenggara acara resepsi untuk ketat dalam melakukan protokol kesehatan.

"Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dadang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x