> >

Pelanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Kena Pidana seperti yang Disangkakan ke Rizieq Shihab

Hukum | 3 Juli 2021, 17:08 WIB
Polda Metro Jaya bersama TNI, Dishub dan PolPP menggelar jumpa pers terkait Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan pada masa PPKM, Senin (21/06) (Sumber: Denny Yosua / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian mengingatkan pelanggar aturan PPKM Darurat bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua UU tersebut sama seperti yang disangkakan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pengenaan hukum terhadap pelanggar dilakukan jika dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang saat ini dilakukan.

Baca Juga: Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi Ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali

Tubagus mengatakan, jika aturan dalam PPKM Darurat terus dilanggar maka hal tersebut merupakan kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional, berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," ujar Tubagus, Sabtu (3/7/2021).

Tubagus menambahkan, ancaman hukuman bagi pihak yang menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dalam PPKM Darurat yakni satu tahun kurungan dan atau denda.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Diterima Kepala Daerah hingga Perorangan Jika Tidak Patuh Aturan PPKM Darurat

Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk Presiden sebagai koordinator pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Keputusan ini diambil menyusul adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik.

Sejumlah sanksi dan aturan dalam PPKM Darurat juga dijelaskan dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Darurat Covid-19  Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam poin kesepuluh huruf a, Inmendagri 15/2021 disebutkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kalli berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Polri Sebar 407 Titik Pembatasan di Jawa dan Bali guna Kendalikan Mobilitas Selama PPKM Darurat

Poin kesepuluh huruf b, Inmendagri 15/2021 menjelaskan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin kesepuluh huruf c, Inmendagri 15/2021 menjelaskan setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah;

4) ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU