Kompas TV nasional sosial

Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi Ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali

Kompas.tv - 3 Juli 2021, 16:19 WIB
menaker-minta-perusahaan-dan-pekerja-patuhi-ketentuan-ppkm-darurat-jawa-bali
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan serta para pekerja untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Menurut Ida, kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik menghentikan penyebaran Covid-19.

"Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Ida dilasir dari Antara, Sabtu (3/7/2021).

Untuk mengontrol permintaan tersebut, kata Ida, pihaknya memastikan telah menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah masing-masing.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kemnaker Berlakukan 75 Persen WFH

Selain itu, Menaker pun mengimbau para pengusaha, serikat pekerja dan buruh serta masing-masing individu pekerja untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.

Kata dia, harus diakui kondisi pada masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau setiap orang harus bertahan.

"Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik," terang Ida.

Ida menegaskan bahwa kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Kesehatan dan keselamatan pekerja, tambahnya, adalah prioritas utama yang dilakukan dalam bentuk pencegahan penyebaran di tempat kerja.

"Dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan diharapkan akan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 klaster tempat kerja," kata Ida mengimbau.

Jika kondisi telah membaik maka produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih dan perekonomian juga kembali normal.

Baca Juga: Daftar 10 Ruas Jalan Kota Bogor yang Ditutup Selama PPKM Darurat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x