> >

Pelanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Kena Pidana seperti yang Disangkakan ke Rizieq Shihab

Hukum | 3 Juli 2021, 17:08 WIB
Polda Metro Jaya bersama TNI, Dishub dan PolPP menggelar jumpa pers terkait Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan pada masa PPKM, Senin (21/06) (Sumber: Denny Yosua / Kompas TV)

Sejumlah sanksi dan aturan dalam PPKM Darurat juga dijelaskan dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Darurat Covid-19  Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam poin kesepuluh huruf a, Inmendagri 15/2021 disebutkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kalli berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Polri Sebar 407 Titik Pembatasan di Jawa dan Bali guna Kendalikan Mobilitas Selama PPKM Darurat

Poin kesepuluh huruf b, Inmendagri 15/2021 menjelaskan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin kesepuluh huruf c, Inmendagri 15/2021 menjelaskan setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah;

4) ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU