> >

Kapasitas KRL Hingga Pesawat Dibatasi Selama PPKM Darurat, Berikut Presentasenya

Sosial | 2 Juli 2021, 23:55 WIB
Tetap menjaga protokol kesehatan saat berada di dalam angkutan umum. KRL Bogor - Tanah Abang. (Sumber: Kompas TV / Oktanu Wijaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pembatasan kapasitas transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maksimal sebesar 70 persen.

"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat, dikutip KompasTV, Jumat (2/7/2021).

PPKM Darurat akan mulai diterapkan pemerintah dari Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Sementara pembatasan kapasitas transportasi umum akan mulai berlaku pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Terbitkan SE Penyelenggaraan Transportasi Selama PPKM Darurat, Menhub Sebut Berlaku Mulai 5 Juli

Pembatasan kapasitas akan diberlakukan untuk seluruh moda transportasi umum, baik udara, darat, laut, penyeberangan, dan kereta api. Hal itu dilakukan guna meminimalisir penularan Covid-19 di transportasi umum dan memastikan menerapkan protokol kesehatan.

Selain pembatasan kapasitas kendaraan, Kemenhub juga mengatur waktu operasional khususnya KRL yang hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Berikut ini persentase pembatasan kapasitas moda transportasi umum selama PPKM Darurat:

1. Transportasi udara, kapasitas angkut sebesar 70 persen dari yang sebelumnya 100 persen

2. Transportasi darat, kapasitas angkut sebesar 50 persen dari yang sebelumnya 85 persen

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimis PPKM Darurat Dapat Kendalikan Kasus Covid-19 Dalam 2 Pekan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU