Kapasitas KRL Hingga Pesawat Dibatasi Selama PPKM Darurat, Berikut Presentasenya
Sosial | 2 Juli 2021, 23:55 WIB3. Transportasi penyebrangan, kapasitas angkut sebesar 50 persen dari yang sebelumnya 85 persen
4. Transportasi Laut, kapasitas angkut sebesar 70 persen dari yang sebelumnya 100 persen
5. Transportasi Kereta Api (KA)
- Kapasitas angkut KA Antar kota tetap 70 persen
- Kapasitas angkut KRL sebesar 32 persen dari sebelumnya 45 persen
- Kapasitas angkut KA perkotaan tetap 50 persen
Baca Juga: Anies dan Kapolda Peringatkan Pesepeda Selama PPKM Darurat, Siap Kandangkan Sepeda Jika Nekat
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV