> >

Kapasitas KRL Hingga Pesawat Dibatasi Selama PPKM Darurat, Berikut Presentasenya

Sosial | 2 Juli 2021, 23:55 WIB
Tetap menjaga protokol kesehatan saat berada di dalam angkutan umum. KRL Bogor - Tanah Abang. (Sumber: Kompas TV / Oktanu Wijaya)

3. Transportasi penyebrangan, kapasitas angkut sebesar 50 persen dari yang sebelumnya 85 persen

4. Transportasi Laut, kapasitas angkut sebesar 70 persen dari yang sebelumnya 100 persen

5. Transportasi Kereta Api (KA)

  • Kapasitas angkut KA Antar kota tetap 70 persen
  • Kapasitas angkut KRL sebesar 32 persen dari sebelumnya 45 persen
  • Kapasitas angkut KA perkotaan tetap 50 persen

Baca Juga: Anies dan Kapolda Peringatkan Pesepeda Selama PPKM Darurat, Siap Kandangkan Sepeda Jika Nekat

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU