> >

Airlangga: PPKM Mikro Darurat Prokes dengan Penegakan Hukum!

Update corona | 1 Juli 2021, 12:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua KPC-PEN sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberlakukan PPKM Mikro Darurat mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

“Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM mikro 'darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," kata Airlangga lewat akun Instagram-nya pada 1 Juli 2021.

Menurut Airlangga protokol kesehatan pada masyarakat akan diberlakukan secara ketat dengan penegakan hukum.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam," ujar dia.

"Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah terus berupaya dalam menyediakan vaksin COVID-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari. Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19," ujar Airlangga.

Video Editor: Novaltri Sarelpa

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU