> >

Bupati Mamberamo Raya Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp3,1 Miliar

Hukum | 29 Juni 2021, 11:04 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri (Sumber: Tribunnews.com)

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menetapkan Bupati Mamberamo Raya (Mamra) Dorinus Dasinapa (DD) sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sekitar Rp3,153 miliar.

"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6/2021)," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, dikutip dari Antara, Selasa (29/6/2021).

Menurut Mathius Fakhiri, penetapan Bupati Mamberamo Raya sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Polda Sulut Tahan Oknum PNS Pemkab Talaud

Hingga kini, meski status DD sudah menjadi tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan. Pasalnya, masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Adapun, penangkapan dan penahanan akan dilakukan setelah Polda Papua mendapat izin dari Mendagri.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamberamo Raya inisial SR sudah ditahan lebih dulu.

Baca Juga: Pejabat Pemadam Kebakaran Kota Depok Diperiksa Penyidik Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Sampai sekarang, penyidik dari Polda Papua terus melakukan penelusuran tersangka lainnya, sebab diduga tersangka akan bertambah selain Bupati Mamra dan Kepala BKAD.

Perlu diketahui, kedua tersangka yang sudah ditetapkan merupakan pelaku korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU