> >

Bupati Mamberamo Raya Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Sebesar Rp3,1 Miliar

Hukum | 29 Juni 2021, 11:04 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri (Sumber: Tribunnews.com)

Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa dana Covid-19 ada yang digunakan sebagai biaya Pilkada. Adapun dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya dialokasikan sekitar Rp7,257 miliar.

Pihak polisi tidak menjelaskan keterangan yang diperoleh dari Dorinus maupun SR. Adapun pihak Dorinus maupun pihak SR belum memberi keterangan mengenai hal ini. 

Baca Juga: Korupsi Bansos, Warga Jabodetabek Akan Gugat Mantan Mensos Juliari Batubara ke Pengadilan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU