> >

Pembelaan Rizieq Shihab di Sidang Kasus RS UMMI Bogor

Hukum | 17 Juni 2021, 18:33 WIB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

“Apalagi ada penjelasan tadi di screenshoot (soal imam besar hanya isapan jempol) tersebar. Itu yang dikhawatirkan. Tapi insyaallah kondisi akan kondusif karena aparat keamanan sudah antisipatif dan bekerja dengan baik,” tambah Aziz di sela waktu istirahat persidangan.

Terkait hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab tidak akan melakukan langkah pencegahan atau imbauan kepada para simpatisan. Mereka akan fokus untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab. 

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, bukan hanya Rizieq Shihab yang dinyatakan sebagai terdakwa. Terdapat dua terdakwa lain, yakni menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat.

Ketiganya akan menjalani sidang putusan pada Kamis, 24 Juni 2021. Rizieq dituntut 6 tahun penjara sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut 2 tahun penjara.

Baca Juga: Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri: Saya Bisa Ikut Ujian Disertasi di Rutan Mabes Polri

 

Penulis : Agi Kurniasandi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU