> >

Pembelaan Rizieq Shihab di Sidang Kasus RS UMMI Bogor

Hukum | 17 Juni 2021, 18:33 WIB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus penyebaran berita bohong tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor, pada hari ini membacakan pembelaan atas replik jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab mengungkapkan kekhawatirannya saat menjawab replik jaksa penuntut umum yang menyebut ‘imam besar hanya isapan jempol’.

“Saya lebih khawatir lagi kalau hinaan JPU tersebut akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir yaitu sidang putusan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 yang akan datang."

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang,” ucap Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/06/2021).

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Belum Pantas Disebut Imam Besar

Kekhawatiran muncul jika para pendukung Rizieq merasa terprovokasi atas pernyataan jaksa penuntut umum.

Rizieq juga menambahkan, penyebutan imam besar kepada dirinya bukan keinginan pribadi. Rizieq merasa belum pantas disebut sebagai Imam Besar. Sebutan itu, menurutnya, berasal dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan soal maksud yang disampaikan Rizieq dalam dupliknya. Menurut Aziz, semua yang disampaikan adalah respons terdakwa atas replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. 

Soal massa yang akan hadir saat sidang putusan nanti, Aziz menyebut itu hanya kekhawatiran Rizieq Shihab. Pernyataan yang disampaikan jaksa penuntut umum soal ‘imam besar’ yang melekat pada Rizieq Shihab dikhawatirkan akan memicu pergerakan massa. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Sampaikan 36 Poin Sanggahan dalam Sidang Duplik Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

Penulis : Agi Kurniasandi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU