> >

KY Janji akan Kumpulkan Informasi soal Dugaan Pelanggaran Hakim Memutus Perkara Jaksa Pinangki

Hukum | 16 Juni 2021, 20:46 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Selain mendorong KY ikut memantau proses perkara Jaksa Pinangki, ICW juga meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki selaku terdakwa pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki dan memutuskan vonis pidana 4 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara

Baca Juga: Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki Buka Peluang "Diskon" Hukuman Djoko Tjandra

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain, terdakwa Jaksa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Kemudian terdakwa merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun.

Selain itu, terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU