> >

KY Janji akan Kumpulkan Informasi soal Dugaan Pelanggaran Hakim Memutus Perkara Jaksa Pinangki

Hukum | 16 Juni 2021, 20:46 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutus perkara banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Juru bicara KY Miko Ginting menjelaskan, dalam menelusuri dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY dapat melakukannya atas inisiatif sendiri atau laporan dari masyarakat.

Miko menggarisbawahi penelusuran yang dilakuakan untuk mencari dugaa pelanggaran etik hakim dalam memutus perkara, bukan untuk menyatakan suatu putusan hakim benar atau salah, tepat atau tidak tepat.

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Dipotong dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Alasan Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Hal tersebut, sambung Miko, merupakan teknis yudisial yang berada di luar domain kewenangan KY.

"KY dalam posisi mencari dan mengumpulkan informasi apakah ada dugaan pelanggaran perilaku hakim. Di sisi lain, KY juga memandang perlu bagi kita semua menjaga dan menegakkan kehormatan hakim,” ujar Miko, saat dihubungi, Rabu (16/6/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Miko juga pernah menilai pengadilan bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait isu yang berkembang mengenai pemotongan hukuman bagi Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun, walaupun pada dasarnya putusan tersebut merupakan independensi hakim.

“Saya kira ini mengenai kepercayaan publik dan marwah pengadilan. Tidak ada salahnya juga bagi pengadilan untuk memberikan penjelasan, alasan-alasan mengenai pengurangan hukuman dari 10 menjadi 4 tahun,” ujar Miko.

Baca Juga: Ini Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Ketua Majelis Hakim yang Memangkas Hukuman Jaksa Pinangki

Adapun dorongan agar KY memeriksa dugaan pelanggaran hakim dalam putusan banding Jaksa Pinangki ini dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU