Kompas TV nasional hukum

Ini Harta Kekayaan Muhammad Yusuf, Ketua Majelis Hakim yang Memangkas Hukuman Jaksa Pinangki

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 13:40 WIB
ini-harta-kekayaan-muhammad-yusuf-ketua-majelis-hakim-yang-memangkas-hukuman-jaksa-pinangki
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki diketahui divonis pidana kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, bisa pulang ke Indonesia tanpa menjalani hukuman penjara dua tahun.

Baca Juga: ICW: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, Benar-Benar Keterlaluan

Lewat putusan atau vonis majelis hakim, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman penjara terhadap jaksa Pinangki selama 6 tahun penjara. 

Dengan demikian, jaksa Pinangki yang sebelumnya divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Dilansir dari Kompas.com, putusan banding Pinangki tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?

Baca Juga: MAKI: Pengurangan Hukuman Pinangki Merusak Keadilan

Berdasarkan situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf merupakan  seorang hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955, sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Selanjutnya, ia baru diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Harta Kekayaan

Sebagai pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Politikus Demokrat Sebut Mestinya Banding Jaksa Pinangki Ditolak dan Vonisnya Ditambah

Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.

Dari laman itu diketahui bahwa Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839. Aset miliknya berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Muhammad Yusuf.

Meskipun hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan, namun total kekayaan Muhammad Yusuf itu mencapai Rp 1,7 miliar.

Aset lain yang dimiliki Muhammad Yusuf adalah alat transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp 326 juta.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.