> >

Kasus Driver Ojol Antar Miras, Gibran Rakabuming: Sudah Clear, Mereka Sudah Kembali Bekerja

Hukum | 16 Juni 2021, 12:02 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (Sumber: surakarta.go.id)

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyatakan persoalan driver ojek online (ojol) sudah clear, dua driver ojol tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dapat kembali bekerja seperti semula.

“Sudah clear, mereka berdua sudah menerima orderan lagi. Ke depan kalau ada kejadian seperti ini didampingi dari awal sampai akhir. History record harus tersimpan di database jadi kalau ada persoalan hukum bisa terselesaikan dengan baik,” jelas Gibran kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Sementara itu, salah satu pengemudi Haekal mengatakan kasus kirim miras yang melibatkan dua driver sudah terselesaikan. Kasus ini menjadi penyidikan lanjutan Polresta Solo.

“Terima kasih kepada pihak kepolisian, dan juga PT Gojek Indonesia serta Pemkot Solo atas perhatiannya. Ini justru sebagai perlindungan bagi pihak driver agar tidak terjadi lagi,” terang Haekal.

Baca Juga: Politikus Gerindra Siap Jadi Penjamin Bila Ojol yang Antar Miras di Solo Ditahan Polisi

Adapun penyidikan yang dilakukan Polresta Solo hanya sebatas meminta keterangan. Selama penyelesaian, kedua driver didampingi Satgas Gojek, hal itu dilakukan agar tidak ada kekerasan dalam proses penyelesaian.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang driver ojek online di Solo, Jawa Tengah. Driver ojol berinisial AN itu ditangkap setelah mengantarkan minuman keras (miras) pelanggan lewat aplikasi Go-Shop.

Setelah ditangkap, driver ojol itu lalu menceritakan kronologi dirinya mendapatkan pesanan Go-Shop hingga ditangkap tim Sparta Polresta Solo.

Sebelumnya, dalam curhatannya yang viral di media sosial, AN mengaku dijadikan tersangka usai mengantar miras pelanggan.

Namun hal tersebut rupanya dibantah Wakil Kepala Polresta Solo Ajun Komisaris Besar Denny Heryanto. Dia meragukan status tersangka kepada driver ojol tersebut.

Baca Juga: Viral Driver Ojol Jadi Tersangka karena Antar Miras, Ini Kata Polisi dan Gojek

"Kalau dijadikan tersangka, saya ragu," kata Wakil Kepala Polresta Solo Ajun Komisaris Besar Denny Heryanto, saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Minggu (13/6/2021) dikutip dari TribunSolo.com.

Hanya saja, kata Denny, driver ojol itu akan dimintai keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).

"Mungkin dia (driver ojol) akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih enggak," ujarnya.

Terkait isu yang berkembang bahwa penangkapan terhadap driver ojol itu dilakukan dengan sengaja oleh pihak kepolisian, Denny tegas membantah.  "Enggak ada seperti itu. Kerjanya polisi gak ada seperti itu. Itu kan tertangkap tangan, yang jelas harus dimintai keterangan."

Apalagi, driver ojol itu tertangkap basah Tim Sparta Poresta Solo saat menunggu mitranya di kawasan Terminal Tirtonadi.

Baca Juga: Viral Dugaan Penipuan yang Menggunakan Nama Resto Terkenal di Aplikasi Ojol, Netizen: Gak Masuk Akal

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU