> >

Wakil Ketua Setara Institute: Relokasi GKI Yasmin Solusi Politik Khianati Putusan Hukum Tertinggi

Hukum | 16 Juni 2021, 00:36 WIB
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menyatakan relokasi GKI Yasmin ke tempat baru merupakan solusi politik yang mengkhianati prinsip negara hukum.

Hal tersebut disampaikan Bona dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/6/2021).

"Indonesia dinyatakan dengan tegas sebagai negara hukum. Ketika hukum tidak dipatuhi, kita mengkhianati sendiri prinsip tersebut, hukum tertinggi dan pengingkaran atas cita-cita dan konstitusi Indonesia," kata Tigor.

Adapun sebelumnya, pengkhianatan tersebut lantaran Pemkot Bogor tidak menunaikan putusan yang diputuskan oleh lembaga hukum tertinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan putusan Ombudsman RI.

Perlu diketahui, Kasus GKI Yasmin sudah masuk dalam tahap tiga dan sudah mendapat putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan itu disebutkan, izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin adalah sah dan wajib dijalankan.

Baca Juga: Hibah Lahan GKI Yasmin, YLBHI Nilai Contoh Buruk Menyelesaikan Polemik Rumah Ibadah

Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan rekomendasi wajib dari Ombudsman RI bahwa pembangunan GKI Yasmin harus berada di lokasi yang lama.

Dalam penyelesaian kasus, GKI Yasmin telah menempuh jalur hukum sejak tahun 2006. Saat IMB mendadak dicabut Wali Kota Bogor Diani Budiarto setelah mendapat penolakan dari sekelompok masyarakat.

Lantas setelah 15 tahun berjalan, kasus tersebut diupayakan selesai oleh Wali Kota Bima Arya dengan cara merelokasi GKI Yasmin dari lokasi pertama ke lokasi baru.

Mulanya, GKI Yasmin akan dibangun pada 2006 di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor dan dipindah di jalan yang sama dengan jarak yang berbeda, yakni sekitar 1,6 km.

Tigor menilai, jalan tengah penyelesaian konflik kebebasan beragama GKI Yasmin melalui relokasi disebut sebagai solusi politik yang mengabaikan putusan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Secara langsung Wali Kota Bogor Bima Arya mengucapkan syukur atas selesainya polemik GKI Yasmin yang kurang lebih sudah berlangsung 15 tahun.

Baca Juga: Bima Arya Beri Akta Hibah Tanah GKI Yasmin, YLBHI: Tergolong Perbuatan Pidana

"Alhamdulillah siang tadi jam 14.00 WIB Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin yang telah berjalan selama 15 tahun," kata Bima Arya, Minggu (13/6/2021).

Arya menjelaskan tidak ada paksaan dalam penyelesaian sengketa GKI Yasmin ini. Hal ini diselesaikan lantaran pihaknya memandang semua pihak itu setara.

Bahkan, secara tidak langsung melalui penyelesaian polemik ini Arya berupaya menyampaikan pesan penting untuk dunia bahwa ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata, melainkan soal kesetaraan dan pemahaman bersama untuk mencari solusi terutama toleransi.

"Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia," ujarnya.

"Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," sambung Bima Arya.

Baca Juga: Pengurus GKI Yasmin: Lahan Hibah Tak Menyelesaikan Permasalahan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU