> >

Tertarik Jadi Aparatur Negara? Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri

Sosial | 15 Juni 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi PNS (Sumber: Tribunnews.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Setiap pekerja tentu memikirkan rencana masa depan. Terlebih ketika memasuki usia pensiun.

Salah satu rencana yang perlu dilakukan yakni menyangkut keuangan. Sebab, saat usia pensiun, besaran pemasukan tentu akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja.

Pemerintah sendiri diketahui telah mengatur batas usia pensiun bagi aparatur negara baik sipil hingga TNI-Polri.

Pensiunan PNS, TNI, dan Polri juga dianggap masyarakat kerap sangat terjamin. Tak heran profesi tersebut sangat banyak peminatnya di Indonesia.

Baca Juga: CPNS 2021: Badan Pemeriksaan Keuangan Buka Ribuan Formasi, Ini Rinciannya!

Melansir Kompas.com, Selasa (15/06/2021), berikut batas usia pensiun dari para aparatur negara.

1. Usia pensiun PNS

Diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia bagi PNS ketika purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Sementara untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama masa pensiunnya lebih panjang yakni 65 tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU