> >

Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Bermaksud Menyerang, Hanya Menjelaskan Fakta

Hukum | 14 Juni 2021, 15:55 WIB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya tidak bermaksud menyerang siapa pun saat menyebut sejumlah nama pejabat tinggi negara dalam pleidoinya.

Hal tersebut dikatakan Aziz untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pleidoi Rizieq tidak relevan dan tidak tepat disampaikan di persidangan.

"Habib Rizieq menjelaskan secara komprehensif. Itu pembelaan. Kalau sepotong-sepotong khawatirnya Habib nggak dimengerti," katanya, Senin (16/6/2021).

Baca Juga: Jaksa Sebut Emosi Rizieq Shihab Tidak Terkontrol Saat Bacakan Pleidoi

Menurut Aziz, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu hanya menjelaskan kronologi fakta dan data secara komprehensif dalam pleidoinya.

"Habib Rizieq tidak bermaksud menyerang. Hanya menjelaskan fakta. Ada penjalasan ketemu ABC. Dia kan cuma fakta," terangnya.

Bahkan pertemuan antara pejabat negara dengan ulama adalah hal yang baik. Namun, lanjut Aziz, ada pihak yang tidak menginginkan hal itu terjadi.

"Bagus itu pejabat ketemu rakyat. Ulama ketemu umara. Tapi ada yang tidak ingin ini terjadi. Ada yang mau merusak hubungan ulama dan umara. Padahal yang dimaksud Habib pertemuan ulama umaroh tapi terhenti. Sebabnya kenapa? Kita cari tahu," jelas Aziz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). 

Pada penyampaian replik, JPU menilai pleidoi Rizieq terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor terlalu dipenuhi oleh keluh kesah yang tidak berhubungan dengan pokok perkara. 

"Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa, Senin. 

Menurut jaksa, pengadilan bukan tempat menyampaikan kekesalan. Oleh sebab itu, jaksa mengatakan Rizieq seharusnya menyampaikan kekesalannya bukan di pengadilan.

"Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," kata jaksa.

Jaksa menyebut salah satu keluh kesah Rizieq yakni terkait gerakan "Oligarki Anti Tuhan" yang sengaja memenjarakan dirinya.

"Entah ditujukan kepada siapa 'Oligarki Anti Tuhan' tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," tutur jaksa.

Baca Juga: BIN: Budi Gunawan Tak Pernah Bertemu Rizieq di Arab Saudi

Pleidoi Rizieq Shihab

Adapun pada Kamis (10/6/2021) lalu, Rizieq Shihab membacakan pleidoi yang salah satunya berisikan vonis bebas murni dan dipulihkan nama baiknya.

Dalam pleidoinya, Rizieq mengklaim, tahun pertama di Arab Saudi sebelum dirinya dicekal, ia selalu membuka diri dan mengajak Pemerintah Indonesia berdialog dan menyelesaikan konflik dengan dirinya demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pada akhir Mei 2017, saat saya berada di Kota Tarim, Yaman, saya ditelepon Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto dan beliau mengajak saya dan kawan-kawan untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi," kata Rizieq.

Pihaknya pun menyambut baik imbauan Wiranto.

"Lalu sekitar awal Juni 2017, saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah, Arab Saudi," lanjut Rizieq.

Hasil pertemuan itu, kata dia, sangat bagus. Kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis.

"Yang ditandatangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya," kata Rizieq.

Surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta, diperlihatkan serta ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI.

"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah 'stop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan'," kata Rizieq.

Baca Juga: Bima Arya Bertemu dengan Pendukung Rizieq Shihab

Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU