Diduga Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas
Peristiwa | 9 Juni 2021, 21:13 WIBAtas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Adapun Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK berbunyi "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."
Baca Juga: Boyamin Saiman Minta Dewas KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar
Di kesempatan yang sama, Penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan, bersedia menjadi saksi lantaran dirinya memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” ujar Rizka.
Sementara Penyidik KPK Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas untuk berani mengumumkan kepada publik.
Sehingga, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ujar Novel Baswedan.
Baca Juga: Terungkap AKP Stepanus Terima Rp10,4 Miliar Selama Jadi Penyidik KPK, Berikut Nama-Nama Pemberinya
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV