Kompas TV nasional hukum

Terungkap AKP Stepanus Terima Rp10,4 Miliar Selama Jadi Penyidik KPK, Berikut Nama-Nama Pemberinya

Kompas.tv - 2 Juni 2021, 15:23 WIB
terungkap-akp-stepanus-terima-rp10-4-miliar-selama-jadi-penyidik-kpk-berikut-nama-nama-pemberinya
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digelar hari ini, Senin (31/5/2021). (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - AKP Stepanus Robin Pattuju, tersangka kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah rampung menjalani sidang pelanggaran kode etik.

Sidang putusan pelanggaran kode etik terhadap Stepanus Robin itu digelar di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, yang didampingi oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Dalam sidang putusan pelanggaran kode etik itu, AKP Stepanus dinyatakan menerima uang yang totalnya senilai Rp10,4 miliar selama menjadi penyidik di lembaga antirasuah itu. 

Adapun uang yang diterimanya itu berasal dari lima orang yang tengah beperkara di KPK.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, dari jumlah uang yang diterima Stepanus, sebanyak Rp 8,8 miliar di antaranya dialirkan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut ini kelima orang yang disebut sebagai pemberi uang kepada AKP Stepanus Robin Pattuju:

1. Wali Kota Tanjung Balai

Dalam perkara Syahrial, Stepanus disebut menerima uang transfer sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950 juta.

Selain itu, Stepanus menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.

Baca Juga: Mabes Polri Tarik Tiga Polisi yang Bertugas di KPK, Siapa Saja?

Albertina Ho menyatakan, Stepanus telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina.

2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, Stepanus juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Albertina mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar.

Dari uang tersebut, Stepanus memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan 24 Pegawai KPK Diikutkan Pendidikan Bela Negara

3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.