Kompas TV nasional hukum

Boyamin Saiman Minta Dewas KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar

Kompas.tv - 27 April 2021, 11:31 WIB
boyamin-saiman-minta-dewas-kpk-selidiki-dugaan-pelanggaran-kode-etik-lili-pintauli-siregar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk melakukan pendalaman proses penyidikan terhadap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Pasalnya ada upaya komunikasi yang dilakukan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial terhadap Lili Pintauli Siregar.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Selasa (27/4/2021).

“Atas upaya Wali Kota M Syahrial melakukan komunikasi dengan Bu Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK, maka saya meminta kepada Dewan Pengawas segera melakukan pendalaman dan proses-proses penyelidikan,” kata Boyamin Saiman.

Baca Juga: Boyamin Saiman: Saya Dengar Wali Kota Tanjung Balai Jalin Komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar

Boyamin menilai Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Boyamin mengakui, informasi yang diterimanya sebatas Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial menghubungi Lili Pintauli Siregar.

“Saya hanya punya satu sisi bahwa Wali Kota M Syahrial berusaha untuk berkomunikasi baik langsung menemui ataupun melakukan komunikasi,” ujarnya.

“Tapi beliau belum ada apakah menanggapi atau memenuhi permintaan dari Syahrial,” lanjutnya.

Baca Juga: Minta CCTV Rumah Aziz Syamsuddin Disita, MAKI: Mestinya KPK Tidak Perlu Diajari Hal Ini

Meski demikian, Boyamin menilai Lili Pintauli Siregar tetap harus melepaskan diri dari semua proses KPK terkait dengan perkara Tanjung Balai. Termasuk segera melakukan proses pelaporan ke Dewan Pengawas untuk menyampaikan apa yang terjadi.

“Dari semua proses itu dan langkah apa yang akan dilakukan Bu Lili, apakah waktu itu langsung melakukan blokir terhadap nomor handphone Syahrial, kalau tidak patut dipertanyakan kenapa tidak memblokir,” kata Boyamin.

Sebab, sambung Boyamin, Syahrial berusaha untuk melobi dan menghentikan proses perkara dirinya di KPK. Untuk itu, Boyamin berharap KPK segera menuntaskan perkara suap jual beli jabatan di Tanjung Balai.

Baca Juga: ICW Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka Kalau….

“Segera dibawa ke pengadilan, sehingga di sana nanti juga akan terungkap bagaimana proses-proses itu terjadi, pertemuan-pertemuan dan juga upaya melakukan lobi-lobi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Boyamin Saiman juga meminta KPK untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan CCTV di Rumah Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menguak apakah ada pertemuan antara Aziz Syamsuddin, M Syahrial, dan penyidik KPK.

“Penyitaan juga termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya dugaan pertemuan antara M. Syahrial Walikota Tanjungbalai, SRP Penyidik KPK dan AZ,” jelasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x